DAFTAR ISI
Kata pengantar . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 1
Daftar isi. . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 2
BAB 1 Pendahuluan
I.i Latar belakang . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 3
I.ii Rumusan masalah . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 4
BAB 2 Pembahasan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 5
BAB 3 Kesimpulan . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . . 6
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH ANAK
BAB 1 PENDAHULUAN
I.i Latar belakang masalah
Pada zaman sekarang ini banyak sekali terjadi perceraian sehingga anak menjadi terlantar. Oleh karena itu kami membuat makalah yang berjudul
“ TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP HAK ASUH ANAK “
Agar hak pengasuh anak itu jelas melalui jalur hukum yang tegas sehingga tidak terjadi pengambilan hak asuh anak secara paksa.
I.ii Rumusan masalah
a.Apa yang di maksud dengan HADANAH.?
b.Sebutkan beberapa aturan negara yang mengatur berakhirnya pengasuhan anak.?
c.Siapakah yang berhak mengurus seorang anak apabila orang tuanya tidak mampu menurut dalam ketentuan pengadilan agama.?
d.Bagaimana batasan umur pengasuhan anak menurut hukum islam dan hukum adat.?
e.Menurut hukum islam siapa orang-orang yang bisa di tunjuk sebagai wali.?
BAB 2
PEMBAHASAN
Hadanah adalah pemeliharaan dan mendidik seorang anak laki-laki maupun anak perempuan yang belum mumayyiz dan belum dapat berusaha memenuhi kebutuhannya sendiri.
Ibunyalah yang berhak mengasuhnya dan masalah nafkah di tanggung oleh seorang ayah seperti = masalah ekonomi,pendidikan dan segala kebutuhan pokok anak tersebut hingga dewasa berupa pengawasan dan pelayanan sebaik-baiknya.
Sedangkan batasan umur pengasuh anak yang belum menginjak dewasa (mumayyiz) menurut hukum islam dan hukum adat adalah tidak pasti karena tidak ada aturan yang menjelaskan dan
menerangkan batasan umur pengasuhan secara rinci, dan tidak ada satu nash pun yang menjelaskan dengan mendetail dan pasti tentang batasan pengasuhan tersebut dan para imam madzhab dalam menentukan batasan umur juga dengan fatwanya sendiri-sendiri dan dengan melihat kesejahteraan anak tersebut. (HTTP://www.google.com)
Dan masa berakhirnya pengasuhan anak itu, ada beberapa aturan negara yang mengatur diantaranya;
a)UU perkawinan NO.1 tahun 1947 pasal 49 tentang pencabutan kekuasaan anaknya dan pasal 51 (2) tentang wali sedapat-dapatnya di ambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa , berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik.
b)KHI pasal 107 (3) tentang bila wali tidak mampu berbuat atu lalai melaksanakan tugas perwaliannya,
maka pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat untuk bertindak sebagai wali atas permohonan kerabat tersebut dan (4) tentang pengambilan wali dari pihak keluarga atau orang lain yang sudah dewasa , berpikiran sehat, adil, jujur, dan berkelakuan baik, atau badan hukum.
c)CLD pasal 91 (5) tentang pemeliharaan anak apabila orang tuanya tidak mampu, maka pengadilan agama dapat menunjuk salah satu seorang kerabat terdekat untuk melaksanakan kewajiban tersebut.
(LKS semester 02 kelas XII)
menurut hukum islam orang-orang yang bisa di tunjuk sebagai wali terdiri dari;
1. Jika si anak sudah memilih atau sudah dapat membedakan sesuatu dan sudah tidak lagi
membutuhkan peralatan perempuan, maka orang yang di tunjuk mendapat wali untuknya di ambil dari keluarga sendiri sesuai dengan urutan tertib hukum waris.
2. Jika anak tersebut belum dapat memilih, para ahli fiqih berpendapat bahwa kerabat itu lebih di dahulukan dari kerabat ayahnya. (HTTP://www.google.com)
.
BAB 3 PENUTUP
KESIMPULAN
Hadanah adalah hukum yang menentukan atau yang mengatur tentang hak pengasuhan anak. Setelah
terjadi perceraian antara suami-istri agar anak tidak terlantar karena kewajibannya memelihara dan
mendidik anak adalah kewajiban orang tuanya meski sudah bercerai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar